<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>heylawedu.id/blog</title>
	<atom:link href="https://heylawedu.id/blog/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://heylawedu.id/blog</link>
	<description>Just another WordPress site</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 07:30:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Nasib Pekerja Rumah Tangga</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-dan-nasib-pekerja-rumah-tangga/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-dan-nasib-pekerja-rumah-tangga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Editor 01]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 13:57:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7260</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi perhatian publik setelah bertahun-tahun mengalami stagnasi di parlemen. RUU ini sebenarnya telah diusulkan sejak awal 2000-an dan bahkan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berkali-kali, tetapi hingga kini belum juga disahkan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan penting: mengapa regulasi yang bertujuan melindungi jutaan pekerja [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-dan-nasib-pekerja-rumah-tangga/">RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Nasib Pekerja Rumah Tangga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Pembahasan <strong>Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)</strong> kembali menjadi perhatian publik setelah bertahun-tahun mengalami stagnasi di parlemen. RUU ini sebenarnya telah diusulkan sejak awal 2000-an dan bahkan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berkali-kali, tetapi hingga kini belum juga disahkan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan penting: mengapa regulasi yang bertujuan melindungi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia begitu lama tertunda?</p>



<p>Dalam konteks negara hukum dan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, keberadaan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga seharusnya menjadi prioritas. Namun realitas politik legislasi menunjukkan bahwa kelompok pekerja domestik masih berada dalam posisi marginal dalam sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan.</p>



<p>Artikel ini mencoba melihat urgensi <strong>RUU PPRT</strong> dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, sekaligus menyoroti implikasi sosial dan politik dari lambannya proses legislasi tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pekerja Rumah Tangga dan Kekosongan Perlindungan Hukum</h2>



<p>Pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok pekerja terbesar dalam sektor informal di Indonesia. Mereka bekerja dalam ruang domestik dengan tugas yang beragam, mulai dari mengurus rumah tangga, merawat anak, hingga merawat lansia. Meskipun perannya sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan keluarga dan ekonomi rumah tangga, posisi pekerja rumah tangga sering kali tidak diakui sebagai pekerja dalam kerangka hukum ketenagakerjaan formal.</p>



<p>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada dasarnya tidak secara eksplisit memasukkan pekerja rumah tangga sebagai subjek yang diatur secara komprehensif. Akibatnya, banyak pekerja domestik yang bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas, tanpa jaminan sosial, serta tanpa perlindungan terhadap kekerasan atau eksploitasi.</p>



<p>Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam hukum ketenagakerjaan. Pekerja rumah tangga berada dalam situasi yang rentan karena hubungan kerja yang mereka jalani sering dianggap sebagai hubungan personal atau kekeluargaan, bukan hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Urgensi RUU PPRT</h2>



<p>RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hadir untuk mengisi kekosongan regulasi tersebut. Secara umum, rancangan undang-undang ini bertujuan memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.</p>



<p>Beberapa aspek penting yang diatur dalam RUU PPRT antara lain:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal dalam hubungan kerja tertentu</li>



<li>Hak atas upah yang layak dan waktu kerja yang manusiawi</li>



<li>Hak atas jaminan sosial dan perlindungan kesehatan</li>



<li>Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi</li>



<li>Pengaturan kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga</li>
</ol>



<p>Dengan adanya pengaturan tersebut, RUU PPRT diharapkan dapat menciptakan standar minimum perlindungan bagi pekerja domestik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.</p>



<p>Selain itu, regulasi ini juga penting untuk menyesuaikan hukum nasional dengan standar internasional. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui <strong>Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga</strong> telah menetapkan prinsip perlindungan kerja yang layak bagi pekerja domestik di seluruh dunia. Banyak negara telah meratifikasi konvensi tersebut dan menyesuaikan regulasi nasionalnya.</p>



<p>Indonesia sendiri belum meratifikasi konvensi tersebut secara penuh, sehingga RUU PPRT sering dipandang sebagai langkah awal untuk menyelaraskan sistem hukum nasional dengan standar internasional perlindungan pekerja.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tantangan Sosial dan Politik Legislasi</h2>



<p>Meskipun urgensinya cukup jelas, perjalanan legislasi RUU PPRT tidaklah mudah. Penolakan dan keraguan terhadap rancangan undang-undang ini muncul dari berbagai pihak dengan alasan yang beragam.</p>



<p>Sebagian kalangan berpendapat bahwa hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja bersifat personal dan berbasis kepercayaan, sehingga tidak perlu diatur secara terlalu formal oleh negara. Pandangan ini mencerminkan paradigma lama yang melihat pekerjaan domestik sebagai bagian dari relasi kekeluargaan, bukan sebagai hubungan kerja profesional.</p>



<p>Namun, perspektif tersebut justru sering menjadi alasan mengapa pekerja rumah tangga sulit memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Ketika relasi kerja tidak diatur secara jelas, posisi pekerja menjadi sangat bergantung pada niat baik pemberi kerja.</p>



<p>Selain itu, tantangan politik legislasi juga tidak dapat diabaikan. Dalam proses pembentukan undang-undang, prioritas politik sering kali ditentukan oleh kepentingan ekonomi dan tekanan kelompok tertentu. Karena pekerja rumah tangga sebagian besar berasal dari kelompok sosial yang kurang memiliki kekuatan politik, isu perlindungan mereka sering kali tidak menjadi prioritas utama dalam agenda legislasi nasional.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Perspektif Hak Asasi Manusia</h2>



<p>Dari sudut pandang hak asasi manusia, perlindungan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan dari eksploitasi.</p>



<p>Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip ini juga diperkuat oleh Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.</p>



<p>Jika dilihat dari perspektif tersebut, keberadaan RUU PPRT bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan bagian dari upaya negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi hak-hak pekerja.</p>



<p>Perdebatan mengenai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menunjukkan bahwa pembentukan hukum tidak pernah terlepas dari dinamika sosial dan politik. Di satu sisi, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap jutaan pekerja domestik di Indonesia. Namun di sisi lain, proses legislasi masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural.</p>



<p>Ke depan, komitmen politik dari pemerintah dan parlemen menjadi kunci utama bagi lahirnya regulasi yang lebih adil bagi pekerja rumah tangga. Tanpa adanya pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas, pekerja domestik akan terus berada dalam ruang abu-abu sistem ketenagakerjaan.</p>



<p>RUU PPRT pada akhirnya bukan hanya tentang hubungan kerja di ruang domestik, tetapi juga tentang sejauh mana negara bersedia memastikan bahwa setiap pekerjaan termasuk yang selama ini dianggap “tak terlihat” mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan bermartabat.</p>



<p>Demikian artikel mengenai&nbsp;<strong>“Serangan AS–Israel ke Iran dalam Perspektif Hukum Internasional”</strong>, sahabat HeyLaw dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya<a href="https://heylaw.id/">&nbsp;disini.</a></p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi:</strong> Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi:</strong> Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>
</ul>



<p><strong>Penulis:<br></strong>Areif Prasetyo</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-dan-nasib-pekerja-rumah-tangga/">RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Nasib Pekerja Rumah Tangga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-dan-nasib-pekerja-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serangan AS–Israel ke Iran dalam Perspektif Hukum Internasional</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/serangan-as-israel-ke-iran-dalam-perspektif-hukum-internasional/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/serangan-as-israel-ke-iran-dalam-perspektif-hukum-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 11:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7257</guid>

					<description><![CDATA[<p>Konflik geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase eskalasi setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer terhadap Iran pada akhir Februari 2026. Serangan tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta memicu respons militer dari Iran yang berpotensi memperluas konflik regional. Berbagai negara dan pakar hukum internasional segera mempertanyakan legalitas tindakan tersebut dalam kerangka hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/serangan-as-israel-ke-iran-dalam-perspektif-hukum-internasional/">Serangan AS–Israel ke Iran dalam Perspektif Hukum Internasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Konflik geopolitik di Timur Tengah kembali memasuki fase eskalasi setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan militer terhadap Iran pada akhir Februari 2026. Serangan tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta memicu respons militer dari Iran yang berpotensi memperluas konflik regional. Berbagai negara dan pakar hukum internasional segera mempertanyakan legalitas tindakan tersebut dalam kerangka hukum internasional.</p>



<p>Dalam sistem hukum internasional modern, penggunaan kekuatan militer antarnegara bukanlah tindakan yang bebas dilakukan. Sejak lahirnya rezim hukum internasional pasca Perang Dunia II, komunitas internasional sepakat bahwa perang bukan lagi instrumen utama penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, setiap penggunaan kekuatan bersenjata harus tunduk pada prinsip dan aturan yang ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).</p>



<p>Artikel ini mencoba melihat serangan militer AS dan Israel terhadap Iran melalui perspektif hukum internasional, khususnya terkait prinsip larangan penggunaan kekuatan, hak pembelaan diri (self-defense), serta kemungkinan kategorisasi tindakan tersebut sebagai agresi.</p>



<p><strong>Larangan Penggunaan Kekuatan dalam Piagam PBB</strong></p>



<p>Salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional modern adalah larangan penggunaan kekuatan (prohibition of the use of force). Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang menyatakan bahwa setiap negara harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.</p>



<p>Ketentuan ini merupakan reaksi historis terhadap praktik perang antarnegara yang sangat destruktif pada abad ke-20. Dengan adanya norma ini, komunitas internasional berupaya menjadikan hukum sebagai mekanisme utama penyelesaian konflik, bukan kekuatan militer.</p>



<p>Dalam konteks serangan terhadap Iran, sejumlah akademisi dan pejabat internasional menilai bahwa tindakan militer tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar tersebut karena dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Pakar hukum internasional menyebut bahwa serangan bersenjata terhadap negara lain pada dasarnya dilarang dalam sistem hukum internasional kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas.</p>



<p><strong>Hak Pembelaan Diri: Batasan dan Interpretasi</strong></p>



<p>Satu-satunya pengecualian utama terhadap larangan penggunaan kekuatan adalah hak pembelaan diri (self-defense) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Pasal ini menyatakan bahwa negara memiliki hak inheren untuk membela diri apabila terjadi serangan bersenjata terhadapnya.</p>



<p>Namun, dalam praktik hukum internasional, hak pembelaan diri memiliki beberapa syarat penting:</p>



<ol start="1" class="wp-block-list">
<li>Adanya serangan bersenjata terlebih dahulu (armed attack)</li>



<li>Tindakan pembelaan diri harus bersifat perlu (necessity)</li>



<li>Tindakan tersebut harus proporsional (proportionality)</li>



<li>Negara yang melakukan self-defense wajib melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Keamanan PBB</li>
</ol>



<p>Perdebatan kemudian muncul ketika suatu negara melakukan serangan militer dengan alasan pencegahan ancaman (pre-emptive strike). Dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara besar kerap menafsirkan self-defense secara lebih luas, termasuk untuk mencegah ancaman potensial seperti program nuklir atau aktivitas militer negara lain.</p>



<p>Dalam kasus Iran, sebagian pihak berargumen bahwa serangan dilakukan untuk menghentikan ancaman keamanan regional yang dianggap berasal dari program nuklir dan aktivitas militer Iran. Namun, banyak pakar hukum internasional menilai bahwa klaim tersebut sulit dibenarkan jika tidak terdapat serangan bersenjata langsung dari Iran sebelumnya.</p>



<p>Dengan demikian, jika syarat-syarat self-defense tidak terpenuhi, maka penggunaan kekuatan militer dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB.</p>



<p><strong>Agresi dalam Hukum Internasional</strong></p>



<p>Selain melanggar larangan penggunaan kekuatan, serangan militer terhadap negara berdaulat juga dapat dikategorikan sebagai tindakan agresi. Dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 tahun 1974, agresi didefinisikan sebagai penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas teritorial, atau kemerdekaan politik negara lain.</p>



<p>Lebih jauh lagi, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bahkan memasukkan agresi sebagai salah satu kejahatan internasional paling serius. Kejahatan agresi dapat terjadi ketika pemimpin politik atau militer suatu negara merencanakan, mempersiapkan, atau melaksanakan tindakan agresi yang jelas melanggar Piagam PBB.</p>



<p>Beberapa organisasi masyarakat sipil dan pengamat hubungan internasional menyebut bahwa operasi militer AS dan Israel terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai tindakan agresi karena dilakukan secara sepihak tanpa legitimasi dari Dewan Keamanan PBB dan tanpa adanya serangan langsung yang memicu hak pembelaan diri.</p>



<p>Namun demikian, dalam praktik politik internasional, penerapan konsep agresi sering kali menghadapi hambatan besar karena faktor kekuatan politik global. Negara-negara besar yang memiliki pengaruh geopolitik signifikan kerap sulit dimintai pertanggungjawaban secara hukum internasional.</p>



<p><strong>Dampak terhadap Stabilitas Hukum Internasional</strong></p>



<p>Kontroversi mengenai legalitas serangan AS dan Israel terhadap Iran menunjukkan dilema besar dalam sistem hukum internasional. Di satu sisi, hukum internasional menegaskan prinsip bahwa penggunaan kekuatan harus dibatasi secara ketat. Namun di sisi lain, realitas politik global menunjukkan bahwa kekuatan militer masih sering menjadi instrumen utama dalam hubungan internasional.</p>



<p>Beberapa pejabat dan pemimpin negara Eropa bahkan menyatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan berpotensi melemahkan sistem hukum global yang selama ini berupaya menegakkan aturan berbasis hukum, bukan kekuatan.</p>



<p>Jika praktik penggunaan kekuatan secara sepihak terus berlanjut tanpa mekanisme akuntabilitas yang efektif, maka sistem hukum internasional berisiko mengalami erosi legitimasi. Negara-negara dapat kembali melihat perang sebagai instrumen yang sah untuk mencapai tujuan politiknya.</p>



<p></p>



<p>Serangan militer AS dan Israel terhadap Iran menimbulkan pertanyaan serius mengenai masa depan hukum internasional. Dari perspektif normatif, tindakan tersebut sulit dibenarkan apabila tidak memenuhi syarat self-defense atau tidak memperoleh mandat dari Dewan Keamanan PBB.</p>



<p>Kasus ini menunjukkan bahwa hukum internasional masih menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan antara norma hukum dan realitas politik global. Selama mekanisme penegakan hukum internasional masih lemah, konflik antarnegara berpotensi terus terjadi dengan dalih keamanan atau kepentingan strategis.</p>



<p>Oleh karena itu, komunitas internasional perlu memperkuat komitmen terhadap prinsip dasar Piagam PBB: bahwa perdamaian dunia tidak dapat dibangun melalui kekuatan militer, tetapi melalui hukum, diplomasi, dan kerja sama multilateral.</p>



<p>Demikian artikel mengenai <strong>“Serangan AS–Israel ke Iran dalam Perspektif Hukum Internasional”</strong>, sahabat HeyLaw dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya<a href="https://heylaw.id/"> disini.</a></p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi:</strong> Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi:</strong> Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>
</ul>



<p><strong>Penulis:<br></strong>Areif Prasetyo</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/serangan-as-israel-ke-iran-dalam-perspektif-hukum-internasional/">Serangan AS–Israel ke Iran dalam Perspektif Hukum Internasional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/serangan-as-israel-ke-iran-dalam-perspektif-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Implikasi Yuridis Perjanjian RI-AS dalam Revisi UU Ketenagakerjaan</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/implikasi-yuridis-perjanjian-ri-as-dalam-revisi-uu-ketenagakerjaan/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/implikasi-yuridis-perjanjian-ri-as-dalam-revisi-uu-ketenagakerjaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 11:11:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7253</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali berada di persimpangan jalan. Belum usai diskusi publik mengenai dampak UU Cipta Kerja, kini muncul wacana baru yang cukup provokatif, masuknya klausul-klausul Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Fenomena ini memicu pertanyaan fundamental di kalangan praktisi hukum dan aktivis buruh apakah ini bentuk harmonisasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/implikasi-yuridis-perjanjian-ri-as-dalam-revisi-uu-ketenagakerjaan/">Implikasi Yuridis Perjanjian RI-AS dalam Revisi UU Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali berada di persimpangan jalan. Belum usai diskusi publik mengenai dampak UU Cipta Kerja, kini muncul wacana baru yang cukup provokatif, masuknya klausul-klausul Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Fenomena ini memicu pertanyaan fundamental di kalangan praktisi hukum dan aktivis buruh apakah ini bentuk harmonisasi standar global untuk kesejahteraan pekerja, atau justru sebuah hegemoni ekonomi yang menggerus kedaulatan hukum nasional?</p>



<p>Secara geopolitik, Indonesia memang sedang giat bersolek demi menarik investasi asing, terutama dari Amerika Serikat. Melalui kerangka kerja seperti <em>Indo-Pacific Economic Framework</em> (IPEF) atau skema <em>Generalised System of Preferences</em> (GSP), AS seringkali mensyaratkan adanya standar ketenagakerjaan yang &#8220;setara&#8221; sebagai kompensasi dari fasilitas perdagangan yang diberikan.</p>



<p>Namun, dalam kacamata hukum tata negara, memasukkan materi muatan perjanjian internasional ke dalam undang-undang domestik bukanlah perkara sederhana. Menurut <strong>UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional</strong>, setiap perjanjian yang memengaruhi hajat hidup orang banyak atau beban keuangan negara harus melalui proses pengesahan yang ketat. Persoalannya, sejauh mana revisi UU Ketenagakerjaan ini murni merupakan kebutuhan perlindungan pekerja lokal, dan sejauh mana ia merupakan &#8220;pesanan&#8221; untuk memuluskan karpet merah investasi?</p>



<p>Salah satu poin krusial dalam perjanjian bilateral dengan negara maju seperti AS adalah tuntutan akan <em>Labour Market Flexibility</em> (Fleksibilitas Pasar Kerja). Dalam logika ekonomi liberal, pasar kerja yang kaku dianggap sebagai hambatan investasi. Hal ini biasanya berwujud pada:</p>



<ol start="1" class="wp-block-list">
<li>Standar yang diinginkan investor seringkali bertentangan dengan semangat perlindungan kepastian kerja (<em>Job Security</em>) yang diamanatkan oleh konstitusi kita, khususnya <strong>Pasal 27 ayat (2) UUD 1945</strong> tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.</li>



<li>Ada kekhawatiran bahwa revisi ini akan semakin melegalkan praktik <em>outsourcing</em> tanpa batas demi mengejar efisiensi rantai pasok global. Secara yuridis, jika revisi ini menurunkan derajat perlindungan yang sudah ada (deteriorasi hak), maka hal tersebut dapat dianggap inkonstitusional.</li>
</ol>



<p>Seringkali, AS membawa narasi standar organisasi perburuhan internasional (ILO) dalam perjanjiannya. Di satu sisi, ini adalah angin segar. Standar ILO menjamin kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, dan perlindungan terhadap pekerja anak. Jika revisi UU Ketenagakerjaan mengadopsi hal ini secara tulus, maka kedaulatan buruh justru akan menguat.</p>



<p>Namun, tantangan hukumnya terletak pada penegakan (<em>enforcement</em>). Indonesia memiliki sistem hukum yang berbeda dengan AS. Jika standar internasional ini diadopsi tanpa sinkronisasi dengan hukum acara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka aturan tersebut hanya akan menjadi &#8220;macan kertas&#8221;. Buruh memiliki hak secara normatif, namun lemah secara litigatif karena prosedur yang rumit dan biaya yang tinggi.</p>



<p>Dalam hukum internasional, dikenal asas <em>Pacta Sunt Servanda</em> setiap janji harus ditepati. Indonesia terikat untuk menyesuaikan regulasi domestiknya jika sudah menandatangani perjanjian dengan AS. Namun, kedaulatan hukum kita tetap memiliki batas yang disebut dengan <strong>Kepentingan Nasional</strong>.</p>



<p>Kedaulatan buruh berarti negara tetap memegang kendali penuh untuk menentukan syarat-syarat kerja yang manusiawi sesuai dengan nilai Pancasila, bukan sekadar mengikuti tren <em>Global Value Chain</em>. Revisi UU Ketenagakerjaan harus memastikan bahwa efisiensi ekonomi yang ditawarkan oleh korporasi AS tidak dibayar dengan murahnya harga keringat pekerja lokal.</p>



<p>Bagi masyarakat umum, isu ini bukan sekadar debat di ruang sidang DPR. Jika revisi ini lebih berat ke arah kepentingan investor, dampaknya akan terasa langsung di meja makan:</p>



<ul class="wp-block-list">
<li>Ketidakpastian status karyawan tetap.</li>



<li>Skema upah yang mungkin semakin menjauh dari kebutuhan hidup layak di daerah.</li>



<li>Lemahnya daya tawar pekerja saat berhadapan dengan perusahaan besar yang berlindung di balik payung perjanjian internasional.</li>
</ul>



<p>Sebaliknya, jika pemerintah mampu melakukan negosiasi yang cerdik, perjanjian ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta perlindungan data pribadi pekerja di era digital, mengingat perusahaan AS sangat ketat dalam standar teknologi.</p>



<p>Kedaulatan buruh dalam revisi UU Ketenagakerjaan pasca perjanjian RI-AS adalah ujian bagi integritas hukum nasional. Kita tidak boleh menutup diri dari kerjasama internasional, namun kita juga tidak boleh membiarkan konstitusi &#8220;dijual&#8221; demi angka pertumbuhan ekonomi semata.</p>



<p>Negara harus hadir sebagai wasit yang adil, memastikan bahwa setiap titik dan koma dalam revisi undang-undang tersebut tetap berlandaskan pada perlindungan kemanusiaan. Harmonisasi hukum seharusnya mengangkat standar perlindungan yang rendah menjadi tinggi, bukan sebaliknya menurunkan standar perlindungan kita demi menyesuaikan diri dengan keinginan pasar global.</p>



<p>Sebagai penutup, transparansi dalam proses legislasi adalah harga mati. Masyarakat, akademisi, dan organisasi buruh harus diberikan ruang untuk membedah setiap draf revisi. Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis di atas kertas perjanjian diplomatik, melainkan hukum yang mampu memberikan rasa aman bagi mereka yang bekerja di bawah naungannya.</p>



<p>Demikian artikel mengenai&nbsp;<strong>“Kedaulatan Buruh Perjanjian RI-AS dalam Revisi UU Ketenagakerjaan”</strong>, sahabat HeyLaw dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya<a href="https://heylaw.id/">&nbsp;disini.</a></p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi:</strong> Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi:</strong> Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>
</ul>



<p><strong>Penulis:<br></strong>Areif Prasetyo</p>



<p></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/implikasi-yuridis-perjanjian-ri-as-dalam-revisi-uu-ketenagakerjaan/">Implikasi Yuridis Perjanjian RI-AS dalam Revisi UU Ketenagakerjaan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/implikasi-yuridis-perjanjian-ri-as-dalam-revisi-uu-ketenagakerjaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Anak dari Bahaya Kejahatan Seksual dan Pembunuhan</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/perlindungan-anak-dari-bahaya-kejahatan-seksual-dan-pembunuhan/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/perlindungan-anak-dari-bahaya-kejahatan-seksual-dan-pembunuhan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 16:47:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7249</guid>

					<description><![CDATA[<p>Anak-anak sebagai penerus masa depan bangsa memerlukan perlindungan khusus terhadap berbagai bentuk kekerasan, terutama kejahatan seksual dan pembunuhan, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2024, Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2024, terdapat&#160;2.057 kasus perlindungan anak yang didominasi oleh isu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/perlindungan-anak-dari-bahaya-kejahatan-seksual-dan-pembunuhan/">Perlindungan Anak dari Bahaya Kejahatan Seksual dan Pembunuhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Anak-anak sebagai penerus masa depan bangsa memerlukan perlindungan khusus terhadap berbagai bentuk kekerasan, terutama kejahatan seksual dan pembunuhan, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2024, Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2024, terdapat&nbsp;2.057 kasus perlindungan anak yang didominasi oleh isu pengasuhan.&nbsp;Dari total tersebut, 1.097 kasus terkait dengan anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,&nbsp;<a href="https://www.kpai.go.id/publikasi/laporan-tahunan-kpai-jalan-terjal-perlindungan-anak-ancaman-serius-generasi-emas-indonesia">menurut laporan KPAI</a>.&nbsp;Selain itu, KPAI juga menerima pengaduan terkait kekerasan seksual terhadap anak (265 kasus), anak terhambat pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya dan agama (241 kasus), serta anak korban kekerasan fisik dan psikis (240 kasus).&nbsp;</p>



<p>Masalah ini semakin rumit karena anak-anak sebagai korban seringkali tidak mampu mengekspresikan diri atau melindungi diri mereka sendiri. Kerentanan psikologis dan ketergantungan fisik anak menjadikan mereka kelompok yang paling membutuhkan perlindungan hukum dan sosial (Sari, 2021). Oleh karena itu, kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang komprehensif dan efektif.</p>



<p>Kejahatan terhadap anak, terutama dalam bentuk kekerasan seksual dan pembunuhan, memiliki karakteristik yang unik dan kompleks. Berdasarkan penelitian Finkelhor (2019), terdapat berbagai faktor yang berkontribusi terhadap masalah ini, termasuk aspek sosial, budaya, ekonomi, dan psikologis. Beberapa pola yang teridentifikasi antara lain pelaku yang biasanya merupakan orang yang dikenal korban (85% dari total kasus), kurangnya edukasi tentang perlindungan diri bagi anak, dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.</p>



<p>Pendekatan ekologis yang diusulkan oleh Bronfenbrenner (1979) dan dimodifikasi oleh WHO (2020) menunjukkan bahwa perlindungan anak memerlukan intervensi di berbagai tingkat sistem, mulai dari mikro (keluarga), meso (sekolah/lingkungan), hingga makro (kebijakan negara). Di tingkat keluarga, pola asuh yang responsif dan komunikasi yang terbuka berfungsi sebagai pertahanan awal. Sementara itu, di tingkat komunitas, sistem pengawasan kolektif dan pemahaman tentang tanda-tanda kekerasan dapat berperan dalam mencegah kejahatan sebelum terjadi.</p>



<p>Dari perspektif hukum, meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu tentang Perlindungan Anak, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan. Effendi (2023) mengidentifikasi empat permasalahan utama yang dihadapi, yaitu lambatnya penanganan kasus, kurangnya koordinasi antarlembaga, terbatasnya jumlah sumber daya manusia terlatih, dan lemahnya sistem rehabilitasi bagi korban.</p>



<p>Peran teknologi informasi juga merupakan elemen krusial dalam perlindungan anak di era modern. Penelitian yang dilakukan oleh Livingstone dkk. (2021) mengungkapkan bahwa 64% kasus kejahatan seksual terhadap anak berawal dari interaksi di media sosial. Dengan demikian, literasi digital bagi anak dan orang tua, serta pemantauan konten daring, merupakan bagian integral dari strategi perlindungan yang komprehensif.</p>



<p>Melindungi anak dari kejahatan seksual dan pembunuhan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen semua pihak. Berdasarkan analisis berbagai literatur dan sumber penelitian, dapat disimpulkan bahwa pendekatan holistik yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan merupakan kunci untuk mencapai efektivitas perlindungan anak.</p>



<p>Masyarakat perlu didorong untuk lebih aktif dalam membangun sistem ronda keliling dan melaporkan kasus-kasus yang mencurigakan. Lembaga pendidikan perlu meningkatkan program edukasi tentang perlindungan diri yang sesuai dengan perkembangan anak. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat implementasi regulasi dengan meningkatkan kapasitas aparat, menyederhanakan prosedur pelaporan, dan memperluas akses rehabilitasi bagi korban.</p>



<p>Demikian artikel mengenai <strong>“Perlindungan Anak dari Bahaya Kejahatan Seksual dan Pembunuhan”</strong>, sahabat HeyLaw dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya<a href="https://heylaw.id/"> disini.</a></p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<p>· &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp;<strong>HeyLaw Edukasi:</strong>&nbsp;Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di<a href="https://heylaw.id/">&nbsp;heylaw.id</a></p>



<p>· &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp;<strong>HeyLaw Literasi:</strong>&nbsp;Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di<a href="https://heylaw.id/">&nbsp;heylaw.id</a></p>



<p>· &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp;<strong>HeyLaw Konsultasi:</strong>&nbsp;Konsultasi hukum secara online dengan konsultan terpercaya di<a href="https://heylaw.id/">&nbsp;heylaw.id</a></p>



<p>· &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;&nbsp;<strong>HeyLaw PKPA:</strong>&nbsp;Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di<a href="https://heylaw.id/">&nbsp;heylaw.id</a></p>



<p><strong>Penulis:<br></strong>Suci Febriyani</p>



<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Bronfenbrenner, U. (1979). The Ecology of Human Development. Harvard University Press.</li>



<li>Effendi, R. (2023). Tantangan Implementasi Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 45-62.</li>



<li>Finkelhor, D. (2019). Childhood Victimization: Violence, Crime, and Abuse in the Lives of Young People. Oxford University Press.</li>



<li>Livingstone, S., Stoilova, M., &amp; Nandagiri, R. (2021). Children&#8217;s Data and Privacy Online. New Media &amp; Society, 23(2), 356-374.</li>



<li>Sari, D.P. (2021). Psikologi Korban Kekerasan Seksual pada Anak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.</li>



<li>WHO. (2020). INSPIRE: Seven Strategies for Ending Violence Against Children. Geneva: World Health Organization.</li>
</ol>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/perlindungan-anak-dari-bahaya-kejahatan-seksual-dan-pembunuhan/">Perlindungan Anak dari Bahaya Kejahatan Seksual dan Pembunuhan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/perlindungan-anak-dari-bahaya-kejahatan-seksual-dan-pembunuhan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Filsafat Politik Hukum dan Kepemimpinan Kartini</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/filsafat-politik-hukum-dan-kepemimpinan-kartini/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/filsafat-politik-hukum-dan-kepemimpinan-kartini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 07:25:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan Tata Usaha Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7245</guid>

					<description><![CDATA[<p>Halo Sobat HeyLaw! Dan kantong emas itu tak sengaja tersenggol oleh anak sang Ratu. Ratu Shima membiarkan kantong tersebut diletakkan di persimpangan jalan. Selama tiga tahun tidak ada yang berani mengambilnya, karena akan dihukum selayaknya pencuri. Narayana, putranya sendiri, akhirnya dihukum. Meskipun para menteri memohon keringanan, sang Ratu Penguasa Kalingga abad 674-695 M itu tetap [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/filsafat-politik-hukum-dan-kepemimpinan-kartini/">Filsafat Politik Hukum dan Kepemimpinan Kartini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Halo Sobat HeyLaw!</p>



<p>Dan kantong emas itu tak sengaja tersenggol oleh anak sang Ratu. Ratu Shima membiarkan kantong tersebut diletakkan di persimpangan jalan. Selama tiga tahun tidak ada yang berani mengambilnya, karena akan dihukum selayaknya pencuri. Narayana, putranya sendiri, akhirnya dihukum. Meskipun para menteri memohon keringanan, sang Ratu Penguasa Kalingga abad 674-695 M itu tetap menghukumnya.</p>



<p>Ratu Shima dikenal sebagai Ratu Adil. Ia memang seorang perempuan. Namun ketegasan dan keberaniannya terus bergema dalam hikayat cerita rakyat dari waktu ke waktu. Ratu Shima adalah tokoh perempuan Jepara, sama seperti Kartini. Di sebuah perempatan jalan besar Ngabul, Jepara, berdirilah tiga patung tokoh perempuan: Shima, Kalinyamat dan Kartini.</p>



<p>Shima dan Kalinyamat memimpin kerajaan langsung. Mereka mengangkat senjata. Kartini tidak demikian. Yang diangkatnya pena. Tapi ketiganya punya kesamaan dalam melihat dunia. Dunia dari perspektif perempuan yang berani dan tajam. Kartini dan dua tokoh lainnya itu mempunyai jejak pemikiran soal politik hukum dan kepemimpinan.</p>



<p>Politik Hukum adalah konsep konfigurasi politik yang mempengaruhi karakter hukum. Satu sisi, hukum juga yang menentukan arah dan corak permainan politik (Mahfud MD, 1998). Cerita tentang kantong emas Shima dan penyerangan Malaka oleh Kalinyamat adalah politik hukum dan kepemimpinan yang epik.</p>



<p>Kepemimpinan itu soal ketegasan dan keberanian. Dan, kepemimpinan itulah yang membentuk ‘hukum.’ Hukum seorang pemimpin itu adalah ketekunan, kepercayaan diri dan perjuangan yang sepenuh hati. Seperti yang ditulis oleh Kartini.&nbsp;</p>



<p>​​Dengan sepenuh hati saya mendukung kata kata Wertheims: ‘Perlawanan itu menyenangkan, sebab hal itu akan membangkitkan ketekunan, penyangkalan adalah sempurna, karena hal itu akan memanggil penegasan dalam kehidupan, sungguh bermanfaat salah persepsi, karena ia membangkitkan harga diri untuk mengungkapkan percaya diri dengan berani.’</p>



<p>Pada zamannya, seorang perempuan menulis dan bergerak melawan arus zamannya. Kartini telah membuktikan keberanian dan tekadnya. Ia percaya bahwa pendidikan itu adalah hak setiap insan manusia, terlepas ia perempuan atau laki-laki.</p>



<p>Pemikiran dan tekad itulah yang membentuk ‘hukum.’ Banyak perempuan hari ini yang berterima kasih padanya. Kalau bukan karenanya, mereka merasa, mustahil untuk bisa mencapai posisinya saat ini.</p>



<p>Dengan kepemimpinan (berperspektif) perempuan yang kuat, ia bisa meningkatkan kualitas hidup (Kalagy et al, 2022), pembenahan akses (Luke et al, 2021), memulihkan diskriminasi (Morgan et al, 2022), mengurangi kesenjangan (Gurung, 2021), merumuskan solusi persoalan perempuan serta ekosistemnya (Pascoe et al, 2022), dan seterusnya.</p>



<p>Singkatnya, kepemimpinan perempuan juga tetap saja berpijak pada tujuan kebahagiaan bersama. Namun dimensi keprihatinan terhadap potensi penderitaan perempuan dan keluarganya, perlu diberikan ruang yang memadai.</p>



<p><strong>Kepemimpinan Empati</strong></p>



<p>Di sebuah sekolah. Tepatnya di kaki Gunung Salak yang hijau dan indah. Nama Sekolahnya Cahaya Rancamaya. Pada saat cuaca cerah, pemandangan Gunung yang menawan terlihat. Saat itu, gerimis dan mendung. Udara sejuk dan dingin.</p>



<p>Pagi itu, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari mengutip sebuah kata Jacinda Ardern, Perdana Menteri Selandia Baru. Kata-katanya seperti ini. ‘ <em>Leadership is not about being in charge. It’s about caring for those in your charge.’</em></p>



<p>Kepemimpinan itu adalah kepedulian dan semangat untuk mengurus, merawat dan melayani. Sehingga kepemimpinan buat soal perebutan kekuasaan semata-mata. Tapi seberapa jauh seorang pemimpin itu peduli pada semua yang diamanahkan padanya.</p>



<p>Dengan kata lain, kepemimpinan (berperspektif) perempuan adalah kepemimpinan yang berbasis empati. Ida sendiri membuat definisi sendiri yang sangat membantu kita memahami konsep Kepemimpinan Kartini.</p>



<p>‘Kepemimpinan Kartini adalah kepemimpinan yang berani, empatik, dan visioner, membebaskan bukan mendominasi.’&nbsp;</p>



<p>Tiga pilar yang disebutkan oleh Ida. Yakni: keberanian, empati dan visioner. Seorang pimpinan harus berani. Ia harus berani mengambil risiko. Pemimpin tidak boleh takluk dengan rasa takut. Kuatir boleh, tapi ketakutan harus dilawan!</p>



<p>Keberanian ini bukan lantas arogan dan semena-mena. Tapi sekali lagi berempati dan peduli. Perasaan dan hati adalah komponen yang sangat penting dalam mengambil keputusan.</p>



<p>Yang sangat penting adalah visi. Seorang pemimpin harus punya visi yang kuat. Determinasi yang tangguh untuk mewujudkan visinya tersebut.</p>



<p>Dalam sesi kelas, saat mengajar, Ida membagikan pengalaman menarik. Sambil mengenang masa lalu. Ia ingat betul. Waktu itu, demonstrasi yang nyaris anarkis ramai berjibun di depan Polda Kalimantan Tengah.&nbsp;</p>



<p>Dengan tekad dan memantapkan keberaniannya, ia mencoba mengajak dialog para demonstran. Ia yakin, sebagai seorang perempuan justru ia punya potensi menjadi negosiator efektif. Menghadapi demonstran yang panas, ia justru mengandaikan dirinya sebagai seorang ibu.</p>



<p>Dialog pun dimulai. Suasana panas pelan-pelan menghangat, cair. Ia yakin jika dialog dibangun dengan ketulusan, hal ini bisa menjadi politik hukum kepemimpinan dalam penyelesaian sengketa.</p>



<p>Yang pertama kali, seorang pemimpin perlu memberikan rasa empatinya. Empati adalah sebuah filsafat tersendiri bagi seorang pemimpin. Meskipun yang ia lakukannya juga adalah aktivitas yang penuh risiko. Tentu ia perlu mengukur seberapa besar risiko bisa dikontrolnya.</p>



<p>Namun memimpin dengan hati dan bertindak dengan visi yang kuat, dibersamai dengan kekuatan mendengar serta perjuangan untuk mengayomi adalah modal sosial besar. Sensitivitas dan kepekaan itu adalah kekuatan sejati. Empati adalah strategi terbaik mengubah kelemahan menjadi kekuatan bersama.</p>



<p>Demikian artikel mengenai <strong>“Filsafat Politik Hukum dan Kepemimpinan Kartini”</strong>, sahabat HeyLaw dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya<a href="https://heylaw.id/"> disini.</a></p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi:</strong> Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi:</strong> Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Konsultasi:</strong> Konsultasi hukum secara online dengan konsultan terpercaya di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></li>
</ul>



<p><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di<a href="https://heylaw.id/"> heylaw.id</a></p>



<p><strong>Penulis: </strong>Assoc. Professor. Awaludin Marwan, SH, MH, MA, PhD</p>



<p><strong>Referensi</strong></p>



<p>Kalagy, T., Abu-Kaf, S., &amp; Braun-Lewensohn, O. (2022). Ultra-Orthodox Women in the Job Market: What Helps Them to Become Healthy and Satisfied? <em>International Journal of Environmental Research and Public Health, 19</em>(13), 8092. <a href="https://doi.org/10.3390/ijerph19138092">https://doi.org/10.3390/ijerph19138092</a></p>



<p>Xu, H., Luke, N., &amp; Short, S. E. (2021). Women’s political leadership and adult health: Evidence from rural and urban China. <em>Journal of Health and Social Behavior, 62</em>(1), 100–118. <a href="https://doi.org/10.1177/0022146520987810">https://doi.org/10.1177/0022146520987810</a>&nbsp;</p>



<p>Morgan, R., Tan, H. L., Oveisi, N., Memmott, C., Korzuchowski, A., Hawkins, K., &amp; Smith, J. (2022). Women healthcare workers’ experiences during COVID-19 and other crises: A scoping review. <em>International Journal of Nursing Studies Advances, 4</em>, 100066. <a href="https://doi.org/10.1016/j.ijnsa.2022.100066">https://doi.org/10.1016/j.ijnsa.2022.100066</a>&nbsp;</p>



<p>Gurung, D., Sangraula, M., Subba, P., Poudyal, A., Mishra, S., &amp; Kohrt, B. A. (2021). Gender inequality in the global mental health research workforce: A research authorship scoping review and qualitative study in Nepal. <em>BMJ Global Health, 6</em>(12), e006146. <a href="https://doi.org/10.1136/bmjgh-2021-006146">https://doi.org/10.1136/bmjgh-2021-006146</a>&nbsp;</p>



<p>Pascoe, M., Pankowiak, A., [&#8230;] Parker, A. (2022). Gender-specific psychosocial stressors influencing mental health. <em>British Journal of Sports Medicine</em>. <a href="https://doi.org/[tambahkan">https://doi.org/[tambahkan</a>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/filsafat-politik-hukum-dan-kepemimpinan-kartini/">Filsafat Politik Hukum dan Kepemimpinan Kartini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/filsafat-politik-hukum-dan-kepemimpinan-kartini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejarah Singkat Kartini</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/sejarah-singkat-kartini/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/sejarah-singkat-kartini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 09:53:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7236</guid>

					<description><![CDATA[<p>Halo Sobat HeyLaw! Pada 21 April 1879 Di Jepara, lahirlah seorang bayi perempuan, yang diberi nama Raden Ajeng Kartini. Ia biasa dipanggil Kartini. Kartini berasal dari keluarga Bangsawan Jawa. Orang tuanya, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dan Nasyrah. Kartini sendiri adalah anak kelima dari 11 saudara. Saat masih kecil, Kartini mendapat kesempatan untuk menikmati pendidikan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/sejarah-singkat-kartini/">Sejarah Singkat Kartini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Halo Sobat HeyLaw!</p>



<p>Pada 21 April 1879 Di Jepara, lahirlah seorang bayi perempuan, yang diberi nama Raden Ajeng Kartini. Ia biasa dipanggil Kartini.</p>



<p>Kartini berasal dari keluarga Bangsawan Jawa.</p>



<p>Orang tuanya, Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dan Nasyrah. Kartini sendiri adalah anak kelima dari 11 saudara.</p>



<p>Saat masih kecil, Kartini mendapat kesempatan untuk menikmati pendidikan hingga kelas dua. Di sanalah ia belajar menulis.</p>



<p>Setelah itu, Kartini di penjara di rumah atau yang disebut dipingit. Sesuai tradisi Jawa pada masa itu.</p>



<p>Selama Kartini bersekolah di SR, ia diajari Bahasa Belanda. Karena Kartini bisa berbahasa belanda, ia mengirim surat ke pada beberapa teman teman belandanya.</p>



<p>Terutama Rosa Abendanon dan Estele Aeehandelaar.</p>



<p>Pada surat yang di sampaikan Kartini, kebanyakan berisi tentang keluhan pada kehidupan para perempuan pribumi yang selalu di perbudak oleh laki-laki bangsawan.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong> <strong><a href="https://heylaw.id/blog/perusahaan-punya-aset-kripto-kalau-pailit-gimana" data-type="link" data-id="https://heylaw.id/blog/perusahaan-punya-aset-kripto-kalau-pailit-gimana">Perusahaan Punya Aset Kripto, Kalau Pailit Gimana?</a></strong></p>



<p>Di sana para perempuan harus dipingit dan tidak bisa bebas mengakses pendidikan. Itulah kisah yang tertulis pada surat Kartini.</p>



<p>Menurut Kartini, para perempuan harus mendapat kebebasan bermimpi. Mereka bisa saja menjadi Presiden, Tentara, dll.</p>



<p>Saat Kartini ingin melanjutkan sekolahnya ke Batavia atau Belanda. Orang tua Kartini tidak mengizinkan. Walau sang ayah tidak mengizinkanya pergi, tapi ia tidak melarangnya untuk menjadi Guru.</p>



<p>Pada saat itu. Kartini membuat sekolah dan mengajarkan anak anak perempuannya di sekitar rumahnya di Jepara.</p>



<p>Saat menempuh usia 23 atau 24 tahun. Kartini dinikahkan oleh KRM Adipati Ario Singgih Adhiningrat.</p>



<p>Kartini menyampaikan pesan ke suaminya, bahwa ia ingin menjadi guru dan mendirikan sekolahnya sendiri. Harapan Kartini langsung di setujui suaminya.</p>



<p>Kartini mendirikan sekolah perempuan di komplek Pendopo Kabupaten Rembang.</p>



<p>Setelah setahun menikah, Kartini melahirkan seorang laki laki yang di beri nama Soesalit Djojoadhiningrat yang lahir pada tanggal 13 september 1904.</p>



<p>Namun, pada saat bersamaan Kartini juga meninggal dunia setelah persalinan. Ia wafat pada usia 25 tahun.</p>



<p>Karitini dimakamkan di Desa Bulu Kabupaten Rembang.</p>



<p>Walau ia telah wafat. Surat surat penting Kartini memiliki arti penting bagi para perempuan Indonesia.</p>



<p>Dari rangkaian surat-suratnya itu, diterbitkan lah buku yang berjudul HABIS GELAP TERBITLAH TERANG. Ia juga ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional Indonesia.</p>



<p>Hingga hari kini, setiap tanggal 21 April, kita memperingati hari Kartini.</p>



<p>Momen untuk menghormati dan mengenang jasa jasa hasil kerja keras R.A Kartini yang bercita cita menaikan harga diri para Perempuan.</p>



<p>TERIMA KASIH TELAH MEMBACA</p>



<p>Demikian artikel mengenai <strong>“Sejarah Singkat Kartini”</strong>, sahabat HeyLaw dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya <a href="https://heylaw.id/">disini.</a></p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi:</strong> Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi:</strong> Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Konsultasi:</strong> Konsultasi hukum secara online dengan konsultan terpercaya di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>
</ul>



<p><strong>Penulis:</strong> Muhammad Pramudita Marwan</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/sejarah-singkat-kartini/">Sejarah Singkat Kartini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/sejarah-singkat-kartini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perusahaan Punya Aset Kripto, Kalau Pailit Gimana?</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/perusahaan-punya-aset-kripto-kalau-pailit-gimana/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/perusahaan-punya-aset-kripto-kalau-pailit-gimana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 06:48:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7231</guid>

					<description><![CDATA[<p>Perusahaan Punya Aset Kripto, Kalau Pailit Gimana? Dalam dunia bisnis, kepemilikan aset itu ibarat ban serep, saat bisnis goyah, bisa dipakai jadi penyelamat. Tanpa kepemilikan aset, “keamanannya” diragukan sama pihak luar maupun internal sendiri. Bentuknya kepemilikan aset bisa terhadap tangible asset maupun intangible asset. Salah satu bentuk intangible asset adalah aset digital termasuk aset kripto. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/perusahaan-punya-aset-kripto-kalau-pailit-gimana/">Perusahaan Punya Aset Kripto, Kalau Pailit Gimana?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Perusahaan Punya Aset Kripto, Kalau Pailit Gimana?</p>



<p>Dalam dunia bisnis, kepemilikan aset itu ibarat ban serep, saat bisnis goyah, bisa dipakai jadi penyelamat. Tanpa kepemilikan aset, “keamanannya” diragukan sama pihak luar maupun internal sendiri. Bentuknya kepemilikan aset bisa terhadap tangible asset maupun intangible asset.</p>



<p>Salah satu bentuk intangible asset adalah aset digital termasuk aset kripto. Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto telah menyatakan bahwa Negara mengakui non-perorangan menjadi konsumen dari Aset Kripto.</p>



<p>Jadi perusahaan bisa punya aset kripto? Bisa.</p>



<p>Menurut data OJK, perputaran aset kripto di Indonesia di bulan Januari–Juni 2025 tembus Rp224,11 triliun dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penerimaan sebesar Rp522,82 miliar sampai dengan Agustus 2025 dari PPh maupun PPN terkait aset kripto.</p>



<p>Kira-kira dari sekian banyak nilai itu, ada perusahaan yang investasi di aset kripto gak ya? Bisa jadi ada.</p>



<p>Nah, masalahnya, gimana kalau perusahaan yang punya aset kripto itu pailit. Kebayangkan kalau perusahaan pailit tapi aset utamanya kripto? Kurator bakal pusing tujuh keliling cari cara buat eksekusi.</p>



<p>Gimana cara identifikasi aset kripto?<br>Gimana cara akses ke aset kripto?<br>Gimana cara memvaluasi asetnya?<br>Gimana cara jualnya?</p>



<p>Padahal, kalau saja kurator gagal identifikasi aset, buruh-buruh tidak bisa dapat pesangonnya, pajak tidak terima pembayaran tertunggak, ah apalagi para kreditor lainnya.</p>



<p>Kalau dilihat dari sisi regulasi, diakuinya kepemilikan perusahaan, dikenakannya pajak atas kripto, sangat mengidentifikasikan bahwa Indonesia sebenarnya peka terhadap perkembangan transaksi global, hanya belum menyentuh ke arah kepailitan.</p>



<p>Lain di sini, lain di sana</p>



<p>Ternyata Inggris sudah lebih dahulu tanggap sama isu ini. Juni 2025, Insolvency Service telah menunjuk Ahli kripto pertama yang khusus menangani pemulihan aset digital, termasuk Bitcoin, khususnya di kasus kepailitan.</p>



<p>Menghadapi tantangan ini, rasanya kunci utamanya ada di pembaruan sistem. Pemerintah perlu membentuk regulasi dan menyiapkan sarana eksekusi aset digital. Kalau jargon “hilirisasi digital” mau benar-benar terasa, ya harus ada langkah konkret.</p>



<p>Bayangkan dampaknya kalau Indonesia bisa jadi salah satu negara pertama yang berani membuka pintu eksekusi aset digital lewat lelang resmi negara. Investor pasti akan menangkap sinyal positif: “Oh, Indonesia sudah siap menghadapi era ekonomi digital.”</p>



<p>Kalau tidak? Kita hanya akan jadi pengikut, selalu tertinggal, dan membiarkan ketidakpastian merugikan banyak pihak.</p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi:</strong> Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi:</strong> Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Konsultasi:</strong> Konsultasi hukum secara online dengan konsultan terpercaya di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>
</ul>



<p>Penulis: Asvini Puspa, S.H. Kurator/ Advokat</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/perusahaan-punya-aset-kripto-kalau-pailit-gimana/">Perusahaan Punya Aset Kripto, Kalau Pailit Gimana?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/perusahaan-punya-aset-kripto-kalau-pailit-gimana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Teori Keadilan Kartini</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/teori-keadilan-kartini/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/teori-keadilan-kartini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 01:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7226</guid>

					<description><![CDATA[<p>Halo Sobat HeyLaw Kartini memang tidak pernah menulis secara utuh gagasan tentang keadilan. Namun ide keadilan banyak dibahas dalam suratnya. Gagasan keadilannya juga mirip para tokoh pemikir perempuan lainnya, seperti Julia Kristeva, Hannah Arendt, Catherine A Mackinnon, Andrea Dworkin, dan seterusnya. Pada saat yang sama, sebenarnya. Gagasan keadilannya pun bisa disandingkan dengan filsuf klasik seperti [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/teori-keadilan-kartini/">Teori Keadilan Kartini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Halo Sobat HeyLaw</p>



<p>Kartini memang tidak pernah menulis secara utuh gagasan tentang keadilan. Namun ide keadilan banyak dibahas dalam suratnya. Gagasan keadilannya juga mirip para tokoh pemikir perempuan lainnya, seperti Julia Kristeva, Hannah Arendt, Catherine A Mackinnon, Andrea Dworkin, dan seterusnya.</p>



<p>Pada saat yang sama, sebenarnya. Gagasan keadilannya pun bisa disandingkan dengan filsuf klasik seperti Plato, Aristoteles, Aquinas, Agustinus, dan seterusnya. Sampai Kant dan Marx.</p>



<p>Di Afrika, ada tokoh feminis seperti Amina Mama dan Abena Busia, yang punya kedekatan kosmologi dengan Kartini. Amina Mama fokus ke studi feminis dengan pendekatan perkembangan kolaboratif. Sementara Abena Busia mengedepankan aspek emansipasi berbasis antropologi dan budaya.</p>



<p><strong>Tentang Keadilan</strong></p>



<p>Dalam bukunya ‘Republik,’ Plato percaya bahwa keadilan tercapai saat rasio bisa mengendalikan gairah dan nafsu. Maka ia menyodorkan konsep filsuf-raja, mereka yang punya kebijaksanaan harusnya yang punya otoritas memerintah. Sebab, ia sudah khatam urusan ambisi. Sehingga keadilan bisa dicapai oleh sang filsuf-raja ini (Reeve, 1992).</p>



<p>Pada tahun 343 SM Alexander Agung berlajar filsafat, sains dan seni perang ke murid Plato, Aristoteles. Dari gurunya inilah, ia mulai memahami gagasan filsuf Raja. Meski ia harus terpaksa menggantikan posisinya ayahnya Raja Philip II yang terbunuh di usia 20 tahun. Ia bertekad untuk membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.</p>



<p>Ia dikenal karismatik, dekat dengan prajuritnya, bahkan ikut berperang di garis depan.</p>



<p>Ia mendorong ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk mendukung eksekusi visi misi kesejahteraan yang ia perjuangkan. Maka pada zamannya berkembanglah kajian astronomi, kedokteran, geometri, hingga alat perang seperti ketapel, jembatan buatan, kapal perang (<em>trireme</em> dan <em>quinquereme</em>), pelabuhan, infrastruktur jalan dan seterusnya.</p>



<p>Maka kurang dari 13 tahun, ia sudah menaklukkan wilayah Yunani, Mesir, Persia hingga India Barat. Mulai dari Laut Mediterania hingga Sungai Indus.</p>



<p>Masa-masa kepemimpinannya, digambarkan kesejahteraan rakyatnya melalui banyak hal. Koin perak wajah dewa Herakles dan Zeus, tanduk kelimpahan melambangkan kemakmuran serta hasil bumi, banyaknya arca dewa kesuburan seperti Demeter (dewi Pertanian), serta infrastruktur jalan dan bangunan megah.</p>



<p>Sementara itu, Aristoteles mengupas konsep keadilan melalui Etika Nikomakea. Baginya keadilan setidaknya ada dua. Yakni keadilan distributif dan keadilan korektif (Englard, 2009). Keadilan distributif memimpikan bahwa tidak ada lagi kemiskinan dan penderitaan di dunia ini. Kekayaan benar-benar disalurkan ke segala penjuru mata angin. Tanpa dieksploitasi oleh segelintir orang-orang rakus.</p>



<p>Sementara keadilan korektif, adalah pengadilan. Ia yang mencuri dan membunuh haruslah dihukum.</p>



<p>Teori keadilan Aristoteles ini memang nampak indah dalam teks. Tapi implementasinya juga tidaklah mudah.</p>



<p>YLT, seorang ibu memiliki balita tiga bulan di Blitar. Lantaran di siang hari itu ia benar-benar kehabisan uang. Sementaranya anaknya sudah harus minum susu. Ia pun terpaksa mencuri susu dan minyak telon untuk anaknya. Ia ditangkap dan digiring ke Polres setempat. Ia terancam hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara (CNN, 08/ 08/2021).</p>



<p>Hingga akhirnya berhasil di mediasi. Namun ia sudah terlanjur mendekam dalam tahanan dan menyandang status sebagai tersangka.</p>



<p>Pencurian jelas salah. Tidak dibenarkan dalam kacamata keadilan korektif Aristoteles. Tapi ini juga terjadi lantaran tidak terdistribusinya kekayaan. Sebanyak 9.65% perempuan—atau sekitar 26.16 juta jiwa—hidup dalam kemiskinan (BPS, 2024).</p>



<p>Keadilan memang sesuatu yang indah di ruang-ruang debat politik dan publik.</p>



<p>John Rawls yang terkenal karena menulis ‘<em>A Theory of Justice</em>,’ mendambakan Prinsip Kebebasan (<em>the liberty principle</em>) yang luas. Begitu halnya dengan Amartya Sen, dengan ‘<em>The Idea of Justice,</em>’ dialog publik yang terbuka sebagai alat utama untuk mencapai keadilan sosial.</p>



<p>Namun di lapangan. Tentu, tidaklah mudah.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong> <strong><a href="https://heylaw.id/blog/hak-masyarakat-adat-dalam-pusaran-tambang-nikel-raja-ampat" data-type="link" data-id="https://heylaw.id/blog/hak-masyarakat-adat-dalam-pusaran-tambang-nikel-raja-ampat">Hak Masyarakat Adat dalam Pusaran Tambang Nikel Raja Ampat</a></strong></p>



<p><strong>Keadilan Kartini</strong></p>



<p>Perspektif Kartini akan keadilan dapat ditafsirkan dari bait surat-suratnya. Keadilan menurut Kartini adalah tentang cinta. Namun ia lebih menitik beratkan pada karma. Saat cinta yang sejati di balas dengan cinta. Tapi, sikap yang meremehkan, tidak akan mendapatkan cinta itu. Dalam suratnya, ia menulis seperti ini.</p>



<p>‘Cinta melahirkan cinta sebagai balasannya, tetapi pandangan yang merendahkan tidak akan pernah melahirkan cinta kembali’</p>



<p>Dalam sebuah hubungan, misalnya. Konon, mereka saling menyayangi. Entah itu suami-istri, keluarga, rekan dan seterusnya. Namun jika salah satunya sudah mulai merendahkan, meremehkan, dan tidak menghargai yang lain, maka ia tidak akan mendapatkan hati orang lain.</p>



<p>Awal dari ketidak-adilan adalah kebencian dan sikap meremehkan orang lain. Sehingga diskriminasi, eksploitasi, rasisme, prejudis, dan ketidakadilan lahir, akibat dari prasangka tersebut.</p>



<p>Konsep keadilan oleh Kartini ini lebih sulit. Ia memaksa kita untuk mencintai. Bahkan kepada orang atau sesuatu yang mungkin kita benci.</p>



<p>Tidak mudah baginya hidup di antara relasi kuasa kolonialisme dan tradisi nusantara yang feodal. Pada masa kolonial, sebagian warga kulit putih meremehkan orang pribumi. Sementara sebagai perempuan, ia diremehkan oleh bangsanya sendiri. Bahkan, ia yang sebagai terpelajar, orang yang bisa membaca dan menulis dengan apik. Ia merasa mendapatkan status ketidak-adilan tersebut.</p>



<p>‘Tidak ada seorang perempuan yang betul-betul terpelajar tidak mungkin merasa bahagia dalam masyarakat Pribumi, selama masyarakat itu tetap saja seperti ini.’</p>



<p>Hasil akhir dari keadilan jelas adalah kebahagiaan. Kartini menyadari hal itu. Namun sebagai perempuan pribumi, kebahagiaan dan juga keadilan itu adalah sesuatu yang sulit diraih, apalagi digenggam.</p>



<p>Bagi sebagai seorang pribumi, tidak mudah mendapatkan status yang dianggap setara pada zamannya. Menurut catatan Pramoedya Ananta Toer, Kartini bersorak sorai merayakan makin banyaknya kaum pribumi, pada awal tahun 1900, yang menulis di <em>De Locomotief</em>. Makin riang, saat ia menyaksikan pada tahun 1903 terbitlah Bintang Hindia (Ananta Toer, 2018).</p>



<p>Bagi Pram, Kartini melampaui batas ‘provinsialisme.’ Saat mengetahui di Priangan sejumlah perempuan dan gadis berbicara Belanda, membuatnya ikut bergembira hati.</p>



<p>Dalam hal ini, konsep keadilan versi Kartini, kalau ditarik garis lurusnya. Keadilan adalah gagasan tentang cinta yang melahirkan kebahagiaan.</p>



<p>Tahap yang lebih operasional, Kartini juga membahas hal yang menarik soal kesejahteraan para penegak hukum, yang memprihatinkan.</p>



<p>Mungkin ini, sedikit lumayan kontroversial, ketimbang konsep keadilan yang abstrak di atas. Pada tataran ini, aspek teknis juga terbahas dalam surat Kartini. Baginya, kesejahteraan seorang penegak hukum itu perlu mendapatkan perhatian. Ia menulis seperti ini.</p>



<p>‘Seorang asisten wedono kelas 2, berpenghasilan f 85. Dari f 85 dia harus membayar seseorang penulis (asisten wedono tidak mendapatkan juru tulis dari Pemerintah, meskipun mereka banyaknya terbebani dengan pekerjaan tulis menulis), mereka harus membayar bendi atau dokar lengkap dengan kudanya, serta memelihara kuda tunggangan untuk mengadakan turne ke hutan, membeli rumah, perabotan, dan membiayai rumah tangga, dan akhirnya menerima kontrolir, bupati dan kadang-kadang juga asisten residen, yang datang untuk melakukan beberapa tugasnya di kecamatannya.’</p>



<p>Betapa berat beban seorang asisten wedono ini. Dengan penghasilan yang menurut kartini disebut ‘sulit dipercaya’ saking rendahnya. Dengan tanggungan yang sebesar itu. Apalagi kalau ia sedang menangani sebuah kasus.</p>



<p>‘Kalau ada kasus pembunuhan atau pencurian di kecamatan, asisten wedono tentunya harus menyelesaikan kasus tersebut, ini tugasnya. Dan untuk melacak pelakunya, ia sering kali harus merogoh kantongnya dalam-dalam. Sudah sering terjadi bahwa para kepala Pribumi menggadaikan perhiasan istri dan anak-anak mereka, untuk mendapatkan uang yang sangat diperlukan dalam menyelesaikan suatu perkara yang gelap. Tapi uang yang dibelanjakan untuk kepentingan Pemerintah akan dibayarkan kembali dari Pemerintah, kan? Saya berharap demikian.’</p>



<p>Kartini sendiri ragu. Apakah pengorbanan para asisten wedono, yang sudah bersusah payah itu, akan dibalas dengan setimpal. Entahlah.</p>



<p>Bersambung….</p>



<p>Awaludin Marwan</p>



<p>Co-founder <a href="http://kartinilove.ai">KartiniLove.ai</a> &amp; Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya</p>



<p>Nah, Sobat HeyLaw, inilah artikel singkat terkait “<strong><strong>Teori Keadilan Kartini</strong></strong>” </p>



<p>HeyLaw menyediakan beberapa layanan menarik yang dapat diakses secara terjangkau, seperti:&nbsp;</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi</strong>: Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi</strong>: Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a> </li>



<li><strong>HeyLaw Konsultas</strong>i: Konsultasi hukum secara online dengan konsultan terpercaya di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a> </li>



<li><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a> </li>
</ul>



<p><strong>Penulis:</strong> <strong>Awaludin Marwan</strong> (Co-founder <a href="http://kartinilove.ai">KartiniLove.ai</a> &amp; Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)</p>



<p>Sumber:</p>



<p>Izhak Englard, Corrective and Distributive Justice: From Aristotle to Modern Times, 2009, Oxford University Press (Oxford)</p>



<p>​​Plato. <em>Republic.</em> Terjemahan oleh G.M.A. Grube, revisi oleh C.D.C. Reeve. Tahun Terbit: 1992. Penerbit: Hackett Publishing Company.</p>



<p>Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press.</p>



<p>Sen, Amartya. (2009). The Idea of Justice. Cambridge, MA: The Belknap Press of Harvard University Press.</p>



<p>Toer, Pramoedya Ananta. (2018). Panggil Aku Kartini Saja. Jakarta: Nusantara.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/teori-keadilan-kartini/">Teori Keadilan Kartini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/teori-keadilan-kartini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hak Masyarakat Adat dalam Pusaran Tambang Nikel Raja Ampat</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/hak-masyarakat-adat-dalam-pusaran-tambang-nikel-raja-ampat/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/hak-masyarakat-adat-dalam-pusaran-tambang-nikel-raja-ampat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 29 Jun 2025 08:49:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Isu Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[#rajaampat #masyarakatadat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7219</guid>

					<description><![CDATA[<p>Halo Sobat HeyLaw! Raja Ampat, kepulauan di ujung barat Papua, merupakan &#8220;surga terakhir&#8221; bagi keanekaragaman hayati laut dan rumah bagi masyarakat adat yang telah hidup harmonis dengan alam selama berabad-abad. Namun, keharmonisan ini kini terancam oleh aktivitas penambangan nikel yang mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat adat. Konflik serupa telah terjadi di Desa Podi, Sulawesi Tengah, di [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/hak-masyarakat-adat-dalam-pusaran-tambang-nikel-raja-ampat/">Hak Masyarakat Adat dalam Pusaran Tambang Nikel Raja Ampat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Halo Sobat HeyLaw!</p>



<p>Raja Ampat, kepulauan di ujung barat Papua, merupakan &#8220;surga terakhir&#8221; bagi keanekaragaman hayati laut dan rumah bagi masyarakat adat yang telah hidup harmonis dengan alam selama berabad-abad. Namun, keharmonisan ini kini terancam oleh aktivitas penambangan nikel yang mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat adat. Konflik serupa telah terjadi di Desa Podi, Sulawesi Tengah, di mana masyarakat berhadapan dengan PT Arthaindo Jaya Abadi. Pola yang memprihatinkan adalah pemerintah seringkali lebih melindungi kepentingan perusahaan daripada menjamin hak masyarakat adat, menunjukkan ketimpangan kekuasaan dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.</p>



<p>UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa &#8220;Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.&#8221; Pasal ini mengandung tiga elemen: pengakuan (recognition), penghormatan (respect), dan perlindungan (protection) masyarakat adat. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Pasal 3 mengakui hak ulayat masyarakat adat dengan persyaratan sesuai kepentingan nasional. UU Kehutanan Pasal 67 memberikan hak masyarakat adat untuk memungut hasil hutan, mengelola hutan berdasarkan hukum adat, dan mendapat pemberdayaan. Pasal 68 ayat (3) dan (4) menjamin hak kompensasi bagi masyarakat yang kehilangan akses hutan.</p>



<p>Lima perusahaan memperoleh IUP di Raja Ampat: PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Proses pemberian izin bermasalah karena tidak melibatkan masyarakat adat secara bermakna. Bupati Raja Ampat mengakui persetujuan dilakukan tanpa koordinasi memadai dengan pemerintah daerah. Setelah kampanye #saverajaampat viral, pemerintah mencabut izin empat perusahaan dan mempertahankan PT GAG Nikel dengan alasan tata kelola lingkungan yang baik. Namun keputusan ini tetap kontroversial karena tidak melibatkan masyarakat adat.</p>



<p>Analisis Greenpeace mengungkapkan 500 hektar hutan rusak dan terjadi sedimentasi limbah penambangan di dasar laut. Riset &#8220;Surga Terakhir&#8221; (Juni 2025) mengungkap pemerintah pernah menerbitkan 16 IUP di Raja Ampat. Data AMAN Sorong Malamoi menunjukkan pariwisata menyumbang Rp 150 miliar per tahun, sementara tambang nikel hanya Rp 50 miliar, pariwisata tiga kali lipat lebih menguntungkan. Masyarakat adat memiliki hubungan spiritual, budaya, dan historis yang mendalam dengan tanah dan wilayah. Hak atas tanah diakui dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Dalam kasus Raja Ampat, pemberian IUP dilakukan tanpa mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat, hanya berpatokan pada hukum formal yang mengabaikan hukum adat.</p>



<p><strong>Baca Juga : <a href="https://heylaw.id/blog/revisi-ruu-kuhap-langkah-penting-menuju-sistem-peradilan-pidana-yang-lebih-adil-dan-modern">Revisi RUU KUHAP: Langkah Penting Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Lebih Adil dan Modern</a></strong></p>



<p>Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat. Penambangan nikel mengakibatkan kontaminasi air dan udara, kerusakan hutan, serta gangguan ekosistem laut—ini merupakan pelanggaran hak masyarakat adat atas lingkungan sehat. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) mengharuskan persetujuan bebas dari masyarakat adat. Namun, proses pemberian IUP di Raja Ampat dilakukan dengan transparansi minim, sosialisasi terburu-buru, dan tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna. Bahkan ada indikasi upaya membungkam pihak yang menentang.</p>



<p>Implementasi perlindungan masyarakat adat menghadapi hambatan: birokrasi rumit, komitmen kepala daerah rendah, kapasitas pemerintah daerah terbatas, dan proses verifikasi lambat (hanya 15 usulan per periode). Tumpang tindih kewenangan pusat-daerah dalam pengelolaan sumber daya alam juga menjadi masalah. Konflik antara hukum formal (individualistik) dengan hukum adat (komunal) menciptakan ketidakpastian. Perusahaan hanya mengakui hukum formal, sementara masyarakat adat tanpa sertifikat formal menjadi terpinggirkan dan kehilangan akses sumber daya alam yang telah mereka kelola turun-temurun.</p>



<p>Penambangan nikel mengakibatkan masyarakat adat kehilangan mata pencaharian tradisional. Kerusakan hutan dan pencemaran laut mengganggu aktivitas berburu, meramu, dan menangkap ikan. Penurunan pendapatan pariwisata dan perikanan membuat masyarakat terjerumus dalam kemiskinan struktural. Hutan dan laut memiliki makna spiritual dan budaya mendalam bagi masyarakat adat. Kerusakan lingkungan memutuskan hubungan spiritual dengan alam, menyebabkan disintegrasi sosial budaya. Nilai-nilai tradisional terancam hilang karena generasi muda tidak dapat mempelajari kearifan lokal.</p>



<p>Kehadiran perusahaan tambang menciptakan polarisasi dalam masyarakat—sebagian mendukung karena kompensasi, sebagian menentang karena dampak lingkungan. Polarisasi ini berkembang menjadi konflik sosial yang merusak solidaritas masyarakat adat. Pemerintah perlu menerbitkan regulasi komprehensif meliputi mekanisme pengakuan sederhana, prosedur FPIC jelas, dan sanksi tegas bagi pelanggar. Harmonisasi berbagai peraturan diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum.</p>



<p><strong>Baca Juga : <a href="https://heylaw.id/blog/kebutuhan-operasional-dan-ancaman-demokrasi-dalam-revisi-uu-tni">Kebutuhan Operasional dan Ancaman Demokrasi dalam Revisi UU TNI</a></strong></p>



<p>Peningkatan transparansi dalam pemberian izin pertambangan dengan melibatkan masyarakat adat sejak perencanaan sangat penting. Informasi dampak lingkungan dan sosial harus disampaikan dalam bahasa mudah dipahami. Sistem pengawasan ketat dan sanksi tegas harus diterapkan. Pemerintah harus mengembangkan model pemberdayaan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, pertanian organik, dan pengelolaan hasil hutan non-kayu. Investasi pendidikan dan pelatihan diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam berkelanjutan.</p>



<p>Penguatan kapasitas pemerintah daerah melalui dukungan anggaran, SDM, dan teknologi sangat diperlukan. Pelatihan khusus tentang hak masyarakat adat dan sistem reward-punishment untuk kepala daerah dapat meningkatkan komitmen perlindungan. Kanada telah mengembangkan model perlindungan masyarakat adat yang komprehensif dengan sistem pengakuan hak yang kuat, mekanisme FPIC efektif, dan sistem benefit sharing yang adil. Pengadilan Kanada juga mengembangkan yurisprudensi kuat dalam melindungi hak masyarakat adat yang dapat menjadi rujukan Indonesia.</p>



<p>Negara-negara Amerika Latin seperti Kolombia dan Peru mengembangkan sistem konsultasi wajib sebelum memberikan izin ekstraktif dan pembagian hasil yang adil. Pengalaman ini menunjukkan perlindungan hak masyarakat adat penting bagi stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan. Kasus penambangan nikel di Raja Ampat merupakan cerminan dari masalah yang lebih luas dalam sistem perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Meskipun secara konstitusional dan legal formal hak masyarakat adat telah diakui, implementasinya masih jauh dari harapan.</p>



<p>Diperlukan komitmen politik yang kuat dari semua pihak untuk melakukan reformasi sistem hukum yang lebih responsif terhadap hak masyarakat adat. Tanpa perubahan yang mendasar, konflik serupa akan terus berulang dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat serta kelestarian lingkungan Indonesia. Perlindungan hak masyarakat adat bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara. Kegagalan dalam melindungi hak masyarakat adat berarti kegagalan dalam melaksanakan amanat konstitusi dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>



<p>Raja Ampat, sebagai &#8220;surga terakhir&#8221; Indonesia, harus dijaga tidak hanya untuk generasi sekarang tetapi juga untuk generasi mendatang. Keputusan yang diambil hari ini akan menentukan apakah warisan alam dan budaya yang luar biasa ini akan tetap lestari atau akan hilang selamanya dalam pusaran kepentingan ekonomi jangka pendek.</p>



<p>Saatnya bagi Indonesia untuk memilih jalan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, yang tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hak masyarakat adat. Hanya dengan cara ini Indonesia dapat mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang sesungguhnya: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.</p>



<p>Demikian artikel mengenai <strong>“Hak Masyarakat Adat dalam Pusaran Tambang Nikel Raja Ampat”</strong>, sahabat HeyLaw dapat membaca artikel-artikel menarik lainnya <a href="https://heylaw.id/">disini.</a></p>



<p>Buat kalian yang ingin mempelajari hukum dengan harga terjangkau, kalian bisa banget mengunjungi HeyLaw.id. Pelayanan-pelayanan dari kami meliputi :</p>



<ul class="wp-block-list">
<li><strong>HeyLaw Edukasi:</strong> Materi pembelajaran hukum, kelas online, serta webinar dari para akademisi, praktisi, serta ahli di bidang hukum, di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Literasi:</strong> Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw Konsultasi:</strong> Konsultasi hukum secara online dengan konsultan terpercaya di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>



<li><strong>HeyLaw PKPA:</strong> Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang bekerja sama dengan KAI di <a href="https://heylaw.id/">heylaw.id</a></li>
</ul>



<p><strong>Penulis:</strong></p>



<p>Muhammad Wafa Abdurrozaq</p>



<p><strong>Editor:</strong><br>Areif Prasetyo</p>



<p></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/hak-masyarakat-adat-dalam-pusaran-tambang-nikel-raja-ampat/">Hak Masyarakat Adat dalam Pusaran Tambang Nikel Raja Ampat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/hak-masyarakat-adat-dalam-pusaran-tambang-nikel-raja-ampat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mother your children are like birds</title>
		<link>https://heylawedu.id/blog/mother-your-children-are-like-birds-2/</link>
					<comments>https://heylawedu.id/blog/mother-your-children-are-like-birds-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Heylaw Edu]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 11:04:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Update]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://heylawedu.id/blog/?p=7301</guid>

					<description><![CDATA[<p>Verse 1 For as long as I can remember, The windows always glowed for me, In the room filled with quiet spring, And embroidered towels on the wall. In that sacred, peaceful chamber, A child’s heart would read and know Shevchenko’s kind and watchful eyes, And golden patterns in a row. Chorus Mother, your children [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/mother-your-children-are-like-birds-2/">Mother your children are like birds</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3>Verse 1</h3>
<p>For as long as I can remember,<br />
  The windows always glowed for me,<br />
  In the room filled with quiet spring,<br />
  And embroidered towels on the wall.<br />
  In that sacred, peaceful chamber,<br />
  A child’s heart would read and know<br />
  Shevchenko’s kind and watchful eyes,<br />
  And golden patterns in a row.</p>
<h3>Chorus</h3>
<p><strong>Mother, your children are like birds,</strong><br />
  <strong>Spreading wings into the sky.</strong><br />
  <strong>Mother, to your tender room,</strong><br />
  <strong>We’ll return again by and by.</strong></p>
<h3>Verse 2</h3>
<p>That endless childhood temptation –<br />
  Open the door and you will see,<br />
  A table dressed in Sunday white<br />
  And mother waiting patiently.</p>
<h3>Verse 3</h3>
<p>For as long as I can remember,<br />
  That white cloth always shone so bright.<br />
  In your room, dear mother, I know,<br />
  Every day felt like Sunday light.</p>
<h3>Chorus</h3>
<p><strong>Mother, your children are like birds,</strong><br />
  <strong>Spreading wings into the sky.</strong><br />
  <strong>Mother, to your tender room,</strong><br />
  <strong>We’ll return again by and by.</strong></p>
<h3>Verse 4</h3>
<p>Maybe far from home and shelter,<br />
  My wings will falter in the air.<br />
  The star will fade, and after that –<br />
  No more nightingales anywhere.</p>
<h3>Verse 5</h3>
<p>Son, remember this, my son –<br />
  No matter where life takes your flight,<br />
  All may leave their mother’s home,<br />
  But none forget its gentle light.</p>
<h3>Chorus (x2)</h3>
<p><strong>Mother, your children are like birds,</strong><br />
  <strong>Spreading wings into the sky.</strong><br />
  <strong>Mother, to your tender room,</strong><br />
  <strong>We’ll return again by and by.</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog/mother-your-children-are-like-birds-2/">Mother your children are like birds</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://heylawedu.id/blog">heylawedu.id/blog</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://heylawedu.id/blog/mother-your-children-are-like-birds-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
